Pegawai PMI Jual Plasma Konvalesen, Jalani Persidangan

Jum'at 29 Oktober 2021 19:14 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menggelar persidangan kasus jual beli plasma konvalesen, untuk pasien Covid-19  dengan terdakwa mantan petugas Palang Merah Indonesia, kota Surabaya serta dua orang lainnya. 
 
Plasma konvalesen dijual Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
Sebelumnya, para calo tertangkap Polisi, karena menjadi calo untuk menjual belikan plasa darah disaat Covid-19 sedang memuncak pada bulan Juni dan Juli 2021.
 
Kontributor : Rahmat Ilyasan 

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini