Kades aktif Desa Ngadimulyo, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo dibekuk oleh Satreskrim Polres Wonosobo akibat diduga melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan Desa sebesar Rp 200 juta.
Uang hasil korupsi tersebut digunakan pelaku untuk membayar hutang. Modus pelaku dengan mengajukan proposal bantuan tanpa diketahui perangkat Desa lainnya bahkan pelaku memalsukan tanda tangan Kadus setempat.
Pelaku mengaku menggunakan uang untuk membayar hutang dan berdalih hanya meminjam uang proyek tersebut.
Kontributor: Didik Dono Hartono
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow