Pemkab Tangerang memastikan akan membayar ganti rugi terkait sengketa lahan yang mengakibatkan disegelnya bangunan SDN Kiara Payung oleh ahli waris. Jaminan rencana pembayaran ganti rugi lahan SDN Kiara Payung disampaikan langsung Sekda Kabupaten Tangerang. Pembayaran akan dilakukan menunggu proses apresial.
Sekda mengatakan, tidak ada upaya Pemerintah Daerah untuk menghindar dari kewajiban yang diputuskan pengadilan, namun pihak Pemda juga mempunyai mekanisme serta prosedur dalam penggunaan anggaran.
Sebelumnya sejumlah ahli waris melakukan penyegelan terhadap SDN Kiara Payung karena dianggap belum melakukan pembayaran atas lahan yang kini dibangun menjadi sekolah tersebut.
Kontributor: Aimarani
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow