Polda Jabar Tetapkan Dirut Pinjol sebagai Tersangka

Jum'at 22 Oktober 2021 12:53 WIB
Polda Jabar menangkap direktur utama perusahaan pinjaman online ilegal, yang digerebek di Sleman Yogyakarta. Hingga kini, sudah delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
 
Perusahaan ini memiliki aplikasi pinjaman online yang terdaftar resmi di OJK. Namun, mereka juga mengoperasikan beberapa aplikasi pinjaman online, yang illegal.
 
Reporter: Mujib Prayitno

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini