Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai menggerebek rumah terduga bandar narkoba. Penggerebekan dilakukan di Jl Sei Kapuas, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dari rumah tersangka petugas mengamankan 21 gram Sabu dalam kemasan plastik. Terduga bandar narkoba berinisial NYM (40) diringkus saat akan bertransaksi narkoba dengan pembeli. Sedangkan pembeli narkoba berhasil kabur setelah mengetahui kedatangan petugas.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut . Atas perbuatannya kini pelaku mendekam di sel tahanan dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.
Kontributor: Ulil Amri
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow