Pemerintah menetapkan syarat baru penerbangan luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Seluruh pelaku penerbangan dari luar negeri wajib melakukan tes PCR dan dikarantina selama 5 hari saat tiba di Indonesia.
Untuk mendukung stakeholder dan penumpang pesawat dalam menjalani tes PCR, sejumlah fasilitas dan ruang telah disediakan di Bandara Soekarno-Hatta.
Tim Liputan iNews
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow