Sidang kasus penyelundupan anjing di Pengadilan Negeri Wates, Yogyakarta, pelaku dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 150 juta.
Pelaku divonis bersalah karena menyelundupkan puluhan anjing untuk dijual dagingnya.
Kontributor : Budi Utomo
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow