Pelaku Penyelundupan Anak Anjing Divonis 10 Bulan dan Denda Rp150 Juta

Selasa 19 Oktober 2021 16:37 WIB
Sidang kasus penyelundupan anjing di Pengadilan Negeri Wates, Yogyakarta, pelaku dijatuhi hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 150 juta.
 
Pelaku divonis bersalah karena menyelundupkan puluhan anjing untuk dijual dagingnya.
 
Kontributor : Budi Utomo 

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini