Bareskrim Tangkap Pengedar Uang Rupiah dan Dollar AS Palsu

Kamis 23 September 2021 17:36 WIB
Dit Tipideksus Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar dan pembuat uang palsu. Uang palsu yang diedarkan adalah jenis mata uang Rupiah dan Dollar AS. Polisi menangkap 20 tersangka, terdiri dari jaringan Jakarta, Bogor, Tangerang, Sukoharjo dan Demak
 
Tersangka, dijerat dengan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) UU No 7 Tahun 2011. Mereka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 Miliar. Tersangka juga dijerat Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
 
Reporter: Puteranegara 

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini