Kejaksaan Agung menetapkan Anggota DPR sekaligus mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sebagai tersangka korupsi
Selain itu, Kejagung juga menetapkan mantan Komisaris Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumsel, Muddai Maddang
Alex dan Maddai diduga terlibat dalam perkara korupsi pembelian gas bumi. Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cipinang, Jaktim
Tim Liputan iNews
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow