Timbulkan kerumunan dan melanggar aturan PPKM Level 4, pesta hajatan warga di kota Makassar, Sulawesi Selatan dibubarkan petugas.
Penyelenggara acara lantas dijatuhi sanksi sebagai efek jera dan contoh bagi masyarakat.
Kontributor : Leo Muhammad Nur
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow