29 Kafe Ilegal Dibongkar Paksa, Pemilik Histeris

Sofyan Firdaus, Jurnalis · Rabu 25 Agustus 2021 11:15 WIB
Melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, 29 kafe liar yang berada di samping rel kereta api dan kolong tol Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara dibongkar paksa petugas Satpol PP. Nenek pemilik salah satu kafe, histeris melihat tempat usahanya dirobohkan petugas.
 
Keberadaan kafe-kafe di kawasan ini juga diduga sebagai tempat praktik asusila.
 
Kontributor : Sofyan firdaus

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini