Melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, 29 kafe liar yang berada di samping rel kereta api dan kolong tol Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara dibongkar paksa petugas Satpol PP. Nenek pemilik salah satu kafe, histeris melihat tempat usahanya dirobohkan petugas.
Keberadaan kafe-kafe di kawasan ini juga diduga sebagai tempat praktik asusila.
Kontributor : Sofyan firdaus
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow