Menteri Agama Sanggah Pelarangan Penutupan Tempat Ibadah

Jum'at 20 Agustus 2021 20:11 WIB
Menteri Agama mengatakan, selama PPKM tempat ibadah tidak ditutup secara penuh. Hanya saja tidak boleh digunakan secara kolektif tergantung levelnya
 
Di level 3, tempat ibadah hanya boleh terisi 25 % dari kapasitas. Di level 2, hanya boleh diisi 50 % dan di level 1 boleh terisi 75%
 
Dalam menangani Covid-19, Yaqut mengaku tak bisa menanganinya sendiri. Untuk itulah ia akan berkolaboras dengan Pemkab Blora dan pemerintah pusat
 
Kontributor: Heri Purnomo
 

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini