Polda NTB Tangkap 2 Pelaku Penerima Paket Sabu 300 Gram dari Malaysia

Harikasidi, Jurnalis · Jum'at 20 Agustus 2021 10:49 WIB
Direktorat Reserse Narkoba, Polda NTB mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan international. Pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat yang langsung diolah polisi.
 
Tersangka berinisal BH (25) dan KR (41), ditangkap saat menerima paket barang berisi sabu 300 gram. Sempat transit di Lampung, paket barang tersebut dikirim dari Malaysia ke Sumbawa.
 
Kini, kedua terduga pelaku mendekam sementara di sel tahanan Ditresnarkoba Polda NTB. Mereka terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
 
Kontributor: Harikasidi

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini