Kericuhan mewarnai sidang putusan perkara pelanggaran prokes Covid-19 di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur. Terdakwa yang tidak terima divonis 3 tahun penjara, langsung menyerang dan mencoba memukul hakim.
Pelaku didakwa atas aksi pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 dari rumah sakit di Banyuwangi.
Tim Liputan Inews
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow