Terima Suap Rp32,4 Miliar, Mantan Mensos Dituntut 11 Tahun

Tim Liputan iNews, Jurnalis · Kamis 29 Juli 2021 12:17 WIB
Sidang tuntutan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (28/7/2021). Jaksa KPK menuntut Juliari 11 tahun penjara atas korupsi dana bantuan sosial Covid-19 tahun 2020. 
 
Juliari didakwa menerima suap total Rp32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos Covid-19 di Jabodetabek, melalui dua pejabat pembuat komitmen di Kemensos.
 
Selain tuntutan penjara 11 tahun, Juliari juga wajib membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara, serta membayar ganti rugi ke negara Rp15 miliar. 
 
Tim Liputan iNews

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini