Polres Pematangsiantar Sumatera Utara memusnahkan barang bukti ganja asal Aceh seberat 14,5 Kg. Barbuk tersebut hasil penangkapan Satres Narkoba dari 4 tersangka beberapa minggu lalu.
4 tersangka yakni Fajar Silalahi, Mangatur Simanjuntak, Donni Manahan dan Arianto Lase sudah diamankan polisi. Mereka terjerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut Kapolres, pemusnahan dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba.
Kontributor: Dharma Setiawan
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow