Polres Pematangsiantar Musnahkan 14,5 Kilogram Ganja

Dharma Setiawan, Jurnalis · Rabu 28 Juli 2021 14:52 WIB
Polres Pematangsiantar Sumatera Utara memusnahkan barang bukti ganja asal Aceh seberat 14,5 Kg. Barbuk tersebut hasil penangkapan Satres Narkoba dari 4 tersangka beberapa minggu lalu.
 
4 tersangka yakni Fajar Silalahi, Mangatur Simanjuntak, Donni Manahan dan Arianto Lase sudah diamankan polisi. Mereka terjerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
Menurut Kapolres, pemusnahan dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran Narkoba.
 
Kontributor: Dharma Setiawan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini