Pemprov DKI Pertimbangkan Aturan Baru Menunjukkan Bukti Vaksin di Tempat Umum

Selasa 27 Juli 2021 18:36 WIB
Mempercepat proses vaksinasi Pemprov DKI akan membuat aturan baru. Aturan baru itu mewajibkan masyarakat untuk menunjukkan surat bukti vaksin.
 
Terutama saat di tempat umum, seperti stasiun, terminal, pelabuhan, perkantoran dan pabrik. Sejauh ini, aturan sudah diberlakukan di pasar tradisional. Kemungkinan penerapan aturan serupa masih terus dimatangkan Pemprov DKI.
 
Kontributor: Rani Stones Sanjaya

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini