Nurdin Abdullah Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Leo Muhammad Nur, Jurnalis · Jum'at 23 Juli 2021 10:54 WIB
Sidang digelar secara virtual dan Nurdin tetap berada di rutan KPK Guntur, Jakarta. Sementara 4 pengacara Nurdin berada di ruang sidang. 
 
Dalam persidangan, Jaksa mendakwa Nurdin Abdullah secara berlapis dengan total penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp13 miliar. 
 
Dakwaan pertama terkait kasus suap operasi tangkap tangan proyek infrastruktur Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dollar Singapura. 
 
Dengan dakwaan berlapis tersebut Nurdin Abdullah terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara.
 
Kontributor : Leo Muhammad Nur

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini