Tiga Hari di Penjara, Penjual Kopi Pelanggar PPKM Darurat Bebas

Senin 19 Juli 2021 14:22 WIB
Penjual kopi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, akhirnya bebas setelah menjalani kurungan selama 3 hari di Lembaga Pemasyarakatan Tasikmalaya. 
 
Asep Lutfi harus mendekam dipenjara selama tiga hari, setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya kelas IA, memvonisnya bersalah dan harus membayar denda Rp5 juta, atau subsider 3 hari penjara.
 
Kontributor : Asep Juhariyono

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini