Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kedai Kopi Pilih di Penjara Dibanding Bayar Denda

Asep Juhariyono, Jurnalis · Kamis 15 Juli 2021 10:24 WIB
Seorang pemilik kedai kopi, rela menjalani hukuman penjara selama 3 hari, daripada harus membayar denda Rp 5 juta rupiah, karena melanggar PPKM Darurat. Hal ini dilakukan karena pendapatannya kecil dan tidak akan mampu membayar denda tersebut.
 
Kontributor: Asep Juhariyono

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini