Seorang pemilik kedai kopi, rela menjalani hukuman penjara selama 3 hari, daripada harus membayar denda Rp 5 juta rupiah, karena melanggar PPKM Darurat. Hal ini dilakukan karena pendapatannya kecil dan tidak akan mampu membayar denda tersebut.
Kontributor: Asep Juhariyono
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow