Langgar PPKM Darurat, Pedagang Bubur dan Pengusaha Kayu Didenda 5 Juta

Asep Juhariyono, Jurnalis · Jum'at 09 Juli 2021 10:57 WIB
Pedagang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta rupiah karena melanggar PPKM Darurat, telah membayarkan dendanya. Kamis kemarin, hakim juga menjatuhkan sanksi bagi 5 pelaku usaha mulai dari pabrik pengolahan kayu, hingga pemilik kafe, dengan denda yang sama yakni Rp5 juta.
 
Kontributor : Asep Juhariyono

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini