Masyarakat Diminta Laporkan Kantor yang Melanggar PPKM Darurat

Rio Manik, Jurnalis · Jum'at 09 Juli 2021 10:51 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, meminta masyarakat umum maupun pegawai melaporkan perkantoran maupun tempat usaha yang tidak menaati peraturan PPKM Darurat.
 
Pemprov DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin usaha hingga tindakan pidana kepada sektor non esensial dan non kritikal yang masih melanggar.
 
Kontributor : Rio Manik 

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini