Kemendagri Siapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar PPKM Mikro Darurat

Jum'at 02 Juli 2021 20:43 WIB
Pemerintah mulai memberlakukan PPKM Mikro Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli, sejumlah aturan telah dikeluarkan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
 
Menurut, Menteri Dalam Negeri, pelanggar yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar bisa di pidana.
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta juga menjamin seluruh jajarannya mulai dari RT hingga RW akan melaksanakan peraturan tersebut.

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini