Presiden Joko Widodo resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat hari ini, Kamis (1/7/2021). PPKM darurat ini diberlakukan khusus untuk Pulau Jawa dan Bali.
Pemberlakuan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow