Tangani Lonjakan Covid-19, Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali

Kamis 01 Juli 2021 11:56 WIB
Presiden Joko Widodo resmi menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat hari ini, Kamis (1/7/2021). PPKM darurat ini diberlakukan khusus untuk Pulau Jawa dan Bali. 
 
Pemberlakuan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini