Melanggar prokes Covid-19, Wakil Perdana Menteri Australia, Barnaby Joyce didenda $ 200 AUD atau setara Rp2.100.000. Ia kedapatan tak memakai masker saat melakukan pembayaran di pom bensin, Sidney, New South Wales.
Kelalaiannya dilaporkan warga ke pihak kepolisian Australia.
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow