Melanggar Prokes, Restoran di Puncak Terancam Denda Rp5 Juta

Wildan Hidayat, Jurnalis · Senin 28 Juni 2021 07:47 WIB
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan sebuah tempat makan yang berada di kawasan wisata Puncak, Cisarua, Bogor. Penertiban dilakukan karena jumlah pengunjung melebihi kapasitas 50 persen sesuai dengan protokol kesehatan.
 
Pemilik tempat makan diberi teguran keras dan sanksi denda maksimal sebesar Rp5 juta.
 
Kontributor: Wildan Hidayat

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini