9 saksi telah diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara, terkait dengan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial (NI) di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Polisi telah mengamankan barang bukti dan melakukan visum terhadap korban, sementara saat ini korban bersama keluarganya di Halmahera Selatan
Selain dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun, tersangka juga terancam dipecat dengan tidak hormat.
Kontributor: Ismail Sangaji
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow