PPKM Mikro Diperketat, Jam Operasional Pusat Keramaian Dibatasi

Tim Liputan iNews, Jurnalis · Selasa 22 Juni 2021 10:02 WIB
Pemerintah memutuskan melakukan pengetatan terhadap pelaksanaan PPKM Mikro. Salah satu yang diperketat adalah jam operasional pusat keramaian, termasuk pusat perdagangan, kafe, dan restoran.
 
Kebijakan ini dilakukan untuk mendendalikan penyebaran Covid-19 yang sedang meningkat.
 
Tim Liputan iNews

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini