Seorang pria di Solok Selatan, Sumatra Barat, ditangkap polisi karena menganiaya dan memaksa istrinya berhubungan badan dengan pria lain.
Pria tersebut juga merekam aksi istrinya dan menjual video ke situs film dewasa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kontributor: Budi Sunandar
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow