Pihak keluarga dan istri Anji eks vokalis band Drive datang menjenguk ke Polres Jakarta Barat. Anji sudah dinyatakan statusnya sebagai tersangka atas kepemilikan ganja seberat 30 gram.
Atas perbuatannya, Anji dikenakan pasal penyalah gunaan narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara.
Reporter : Miftahul Ghani
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow