Isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme masih menjadi polemik di tanah air. Pemerintah meluncurkan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021. Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.
Tim Liputan
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow