Wapres : RAN PE Tingkatkan Perlindungan Rasa Aman Masyarakat

Rabu 16 Juni 2021 17:59 WIB
Isu intoleransi, radikalisme, dan ekstremisme masih menjadi polemik di tanah air. Pemerintah meluncurkan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021. Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Tahun 2020-2024.
 
Tim Liputan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini