Sebar Berita Bohong, Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara

Kamis 10 Juni 2021 22:06 WIB
Mantan pimpinan ormas FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut enam tahun penjara. Atas kasus penyiarkan berita bohong hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sementara, di kasus kerumunan Petamburan, HRS dan lima panitia acara divonis delapan bulan penjara.
 
Tim Liputan iNews

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini