Mantan pimpinan ormas FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS) dituntut enam tahun penjara. Atas kasus penyiarkan berita bohong hasil tes swab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat. Sementara, di kasus kerumunan Petamburan, HRS dan lima panitia acara divonis delapan bulan penjara.
Tim Liputan iNews
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow