Rancangan KUHP Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden di media sosial disosialisasikan Kemenkumham. Pelaku penghinaan di medsos terancam penjara 4,5 tahun dan denda Rp200 juta.
Tim Liputan
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow