Unit Reskrim Polsek Pademangan meringkus bandar narkoba bernama Abdul Fatah di sebuah Hotel, Jalan Kali Besar Barat, Jakarta Barat. Pelaku membawa narkoba jenis sabu sebanyak 500 gram siap jual.
Kasus ini terungkap adanya laporan dari masyarakat dimana terjadi transaksi narkoba di kawasan Pademangan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan hukuman penjara enam tahun hingga seumur hidup.
Reporter: Yohannes Tobing
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow