Sementara itu meski telah berdamai oknum TNI AD yang menampar petugas SPBU di Sikka Nusa Tenggara Timur tetap diproses hukum. Oknum TNI tersebut diproses dengan hukum yang berlaku di tni angkatan darat untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Liputan: Joni Nura
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow