Polisi Ringkus 75 Orang Terkait Prostitus Online

Daneswara, Jurnalis · Selasa 25 Mei 2021 14:13 WIB
Polisi meringkus 75 orang terkait prostitusi online dari dua hotel di kawasan Jakarta Barat. Dari para tersangka tersebut, terdapat 2 muncikari dan 18 orang anak di bawah umur. Pelaku prostitusi online dijerat hukuman 10 tahun penjara. 
 
Reporter: Daneswara
Kamerawan: Erry Nugraha dan Erry Rebecca

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini