Enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung RI kembali menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (10/5/2021)
Dalam sidang, kubu terdakwa membacakan Pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa pada terdakwa sebelumnya
ini dengan agenda pembacaan pledoi. Adapun dalam sidang kubu terdakwa menyerahkan pledoinya sebanyak 85 halaman.
Dari fakta persidangan, barang bukti, rangkaian cerita, kronologis, hingga penyebab kebakarannya itu tidak jelas dan hanya berdasarkan kemungkinan belaka. Maka itu, kata Hadi, pihaknya meminta hakim memberikan hukuman bebas pada para terdakwa
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow