Pengetatan prokes di kawasan Pusat Grosir Tanah Abang dilakukan Pemprov DKI Jakarta, TNI dan Polri. Hal itu menyusul tidak adanya jaga jarak dan kerumunan yang terjadi di lokasi tersebut.
Petugas mendapati para pengunjung dan penjual abai protokol kesehatan pada Sabtu (1/5/2021). Selain Pasar Tanah Abang, pengetatan juga dilakukan di sekitar Stasiun Tanah Abang serta Thamrin City. Pengetatan yang melibatkan tiga pilar ini untuk cegah Covid-19.
Liputan Erfan Maruf
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow