Provokator penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur pada 29 Agustus 2020, divonis hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer.
Prada Muhammad Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong, menciptakan keonaran dan berujung pada penyerangan Mapolsek Ciracas.
Selain itu, Prada M. Ilham juga dipecat dari kedinasan TNI.
Kontributor: Rio Manik
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow