Petugas Kesehatan Ditahan, Dugaan Penggunaan Rapid Test Bekas

Kamis 29 April 2021 07:45 WIB
Polda Sumatra Utara menahan empat petugas kesehatan terkait kasus alat rapid test bekas di Bandara Kualanamu, Sumut. Sejumlah barang bukti alat tes cepat bekas disita petugas.
 
Saat ini seluruh petugas medis yang terlibat dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolda Sumut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
 
Kontributor: Aminoer Rasyid

(ard)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini