Gubernur Jatim Keluarkan Aturan Tegas Larangan Mudik

Kamis 22 April 2021 15:00 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, memberlakukan sanksi bagi warga yang nekat mudik tanggal 6-17 Mei mendatang. Warga wajib menjalani karantina selama 5 hari dengan biaya ditanggung pribadi. 
 
Kontributor : Rahmat Ilyasan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini