Pemerintah Provinsi Jawa Timur, memberlakukan sanksi bagi warga yang nekat mudik tanggal 6-17 Mei mendatang. Warga wajib menjalani karantina selama 5 hari dengan biaya ditanggung pribadi.
Kontributor : Rahmat Ilyasan
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow