Artis sinetron Rio Reifan alias RR kembali ditangkap aparat kepolisian lantaran terjerat kasus narkoba. RR diamankan di kediaman orangtuanya di kawasan..
Jalan Otto Iskandar Dinata, Jakarta Timur pada Senin (19/04/2021). RR ini kali keempat diamankan Polda Metro jaya, baik polda maupun Polres. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 dengan ancaman enam tahun penjara paling tinggi 20 tahun
Reporter : Komaruddin Bagja Arjawinangun
(ard)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow