Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, dan cafe, berjualan pada siang hari di bulan Ramadhan. Sanksi bagi yang melanggar adalah tiga bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
Kontributor : Mahesa Apriandi
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow