Pemkot Serang Larang Restoran Buka Siang Hari selama Ramadhan

Jum'at 16 April 2021 21:36 WIB
Pemerintah Kota Serang, Banten, melarang restoran, rumah makan, dan cafe, berjualan pada siang hari di bulan Ramadhan. Sanksi bagi yang melanggar adalah tiga bulan kurungan dan denda Rp50 juta.
 
Kontributor : Mahesa Apriandi
 

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini