Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Orient Patriot Riwu Kore dalam pemilihan Bupati Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT). MK menemukan status Bupati terpilih Orient Riwu Kore berwarga negara Amerika Serikat (AS) sejak 2007.
MK meminta penyelenggaraan pemungutan suara ulang untuk dua pasangan calon lainnya dalam jangka waktu 60 hari kerja.
Reporter: Ryan Rahman
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow