Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kegiatan sahur bersama dan buka bersama di Masjid selama bulan Ramadhan. Pemprov juga mengatur ibadah Sholat Tarawih dengan kehadiran lima puluh persen saja. Namun, Pemprov memperbolehkan buka bersama di restoran dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Reporter : Daneswara
Camera : Khairul Arifin
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow