Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kegiatan Buka Bersama

Minggu 11 April 2021 22:50 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kegiatan sahur bersama dan buka bersama di Masjid selama bulan Ramadhan. Pemprov juga mengatur ibadah Sholat Tarawih dengan kehadiran lima puluh persen saja. Namun, Pemprov memperbolehkan buka bersama di restoran dengan mengedepankan protokol kesehatan. 
 
Reporter : Daneswara 
Camera : Khairul Arifin

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini