Fatwa MUI: Rapid Tes Antigen dan Tes Swab Tidak Membatalkan Puasa

Jum'at 09 April 2021 22:54 WIB

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum rapid tes antigen dan pcr alias tes swab tidak membatalkan puasa. Sehingga dapat dilakukan di siang hari.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini