Presiden Jokowi meneken peraturan pemerintah tentang pengelolaan royalti lagu atau musik 30 Maret 2021. Aturan ini mendapatkan berbagai tanggapan pekerja seni maupun pengusaha hiburan.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow