Oke5News: Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dan Habib Bahar bin Smith Diadili di Bandung

Selasa 06 April 2021 21:21 WIB
Inilah 5 berita utama pilihan tim redaksi OKE 5 NEWS (6/4). Eksepsi Rizieq Shihab ditolak oleh Pengadilan Negeri menjadi pilihan pertama OKE 5 News kali ini. 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung. 
Berita kedua, kasus penganiayaan terhadap pengemudi ojek online yang dilakukan Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri Bandung. Bahar menyangkal dakwaan dan sudah ada perdamaian dengan korban.
Berita ketiga, sejumlah pengemudi ojek online di Surabaya, Jawa Timur, menggelar unjuk rasa menuntut penghapusan biaya aplikator  sebesar 20% dan menuntut batuan sosial serta subsidi BBM dari pemerintah.
 
Berita keempat,  dua pemuda dikeroyok sejumlah orang di  warung internet  di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi sudah mengamankan rekaman CCTV dan meminta keterangan dari korban yang dirawat di rumah sakit. 
Berita kelima, Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, meringkus dan menggeledah kos-kosan tempat tinggal muncikari berinisial N-M. Dari hasil penyelidikan N-M (27) ternyata bukan muncikari kelas teri. Dengan 3 anak buah mereka bisa meraup uang puluhan juta rupiah, transaksinya pun dilakukan menggunakan dolar Amerika Serikat.  

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini