Pemprov DKI Jakarta akan melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen di jalanan Ibu Kota. Pemprov bahkan menyiapkan sanksi denda sebesar Rp20 juta, jika masih ada warga yang mengamen menggunakan ondel-ondel.
Reporter : Davie Pratama dan Nanda Sinaga
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow