Pemprov DKI Jakarta Larang Pengamen Ondel-Ondel

Rabu 24 Maret 2021 21:34 WIB
Pemprov DKI Jakarta akan melarang ondel-ondel digunakan untuk mengamen di jalanan Ibu Kota. Pemprov bahkan menyiapkan sanksi denda sebesar Rp20 juta, jika masih ada warga yang mengamen menggunakan ondel-ondel.
 
Reporter : Davie Pratama dan Nanda Sinaga

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini